Minggu, 11 Desember 2016

Pembeli Jadi Korban Karena Sengketa Perumahan

3 kali menyegel perumahan pengembang tetap saja beroperasi seperti biasa rumah yang dibangun tetap dijual seperti tidak ada masalah walau izinnya di pertanyakan
Sengketa Perumahan
Penyegelan yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja ini berakhir sia-sia. 3 kali menyegel perumahan pengembang tetap saja beroperasi seperti biasa rumah yang dibangun tetap dijual seperti tidak ada masalah walau izinnya di pertanyakan.

Dalam waktu kurang dari 2 bulan setelah penyegelan terakhir segel diganti dengan tihang pemberitahuan, sudut lainnya segel ditutupi spanduk berwarna putih seakan ingin mengaburkan sengketa yang ada.

Dalam 1 tahun perumahan yang berdiri di atas lahan seluas puluhan hektar ini sudah 3 kali disegel karena tidak memiliki izin, anehnya Pemerintah Daerah seakan tidak berdaya menghentikan aksi pengembang perumahan.

Sengketa pengembang dengan penghuni tidak hanya terjadi di perumahan Citayam, di perumahan lain di Bekasi Jawa Barat pengembang yang sama juga bersengketa. Ratusan penghuni kini terancam di usir dari rumah mereka karena tidak juga memiliki sertifikat hingga bertahun-tahun.

Anehnya sebagian warga yang telah lunas membayar pembelian rumah mengaku tidak mendapatkan sertifikat rumah yang sah. Yang mengagetkan sertifikat rumah warga ternyata digadaikan pengembang pada salah satu Bank, kekesalan para korban pengembang nakal ini hingga kini tidak juga di sikapi oleh Pemerintah.

Penelusuran kami di perumahan Bekasi Jawa Barat sempat di cegah Satpam pengembang perumahan. Pihak pengembang juga sempat melayangkan protes melalui sambungan telepon.

Perumahan ini masih memiliki kaitan dengan perumahan Citayam di Bogor Jawa Barat, kedua perumahan diduga dimiliki PT Nusuno Karya baik korban maupun pengacara memberikan pernyataan serupa. Masih banyak korban perumahan lainnya yang terkait dengan pengembang yang sama.

Di luar maupun di dalam lokasi perumahan pembangunan kembali berlangsung alat berat juga tetap beroperasi memperluas areal perumahan walau kini statusnya terancam dibongkar pengembang seakan memiliki pelindung kuat dan mengabaikan Pemerintah setempat.

Pertanyaan besarnya ada apa sebenarnya dibalik penyegelan perumahan ini, informasi awal kami dapatkan dari pengembang lain di lokasi yang berdekatan. Jika ulah pengembang akan banyak merugikan konsumen karena sengketa tanah yang tidak berkesudahan.

Tidak sampai 2 bulan pasca penyegelan ketiga perumahan Citayam memasang plang baru tepat di depan pintu masuk, pengembang memasang izin resmi dari Bupati Bogor Jawa Barat Keberadaan plang ini tentu menimbulkan pertanyaan benarkah perumahan ini kini sudah mengantungi izin resmi mungkinkah Satpol PP semena-mena menyegel perumahan hingga 3 kali. Sang Bupati mengaku dirinya tidak pernah memberikan izin pembangunan termasuk izin awal lokasi.

Meski bermasalah kami justru mendapati hampir ribuan unit rumah telah dipesan, walau tidak ada izin dan terancam dibongkar pengembang justru mengaku perumahannya nyaris habis dipesan. Belakangan diketahui jika sebagian konsumennya datang dari beberapa instansi Pemerintahan, beredar kabar ada sejumlah instansi Pemerintah menerima jatah khusus dari pengembang.

Janji manis rumah dalam waktu 6 bulan sudah bisa ditepati menjadi salah satu pemikat padahal sudah 1 tahun pembangunan konsumen belum juga menerima kunci rumah. Pengembang bahkan meyakinkan calon pembelinya jika mereka memiliki semua sertifikat sah.

Sengketa lahan membuat perumahan di Desa Ragajaya ini tidak pernah memiliki izin pihaknya mengaku sebagai pemilik lahan sah PT Bahana Wirya Raya membuka data mereka kepada kami. Jual beli tanah dengan ratai yang panjang membuat lahan puluhan hektar ini kini di klien berbagai pihak, pihak PT Bahana mengaku mendapatkan tanah lengkap dengan sertifikat yang sah pada tahun 2005 dari PT Citayam.

Dengan menunjukkan sejumlah dokumen PT Bahana coba meyakinkan mereka adalah pemilik yang sah secara hukum. Upaya memberi porsi berimbang pada pihak pengembang tidak kunjung ditanggapi janji bertemu beberapa kali dibatalkan secara mendadak, nyaris tidak pernah terdengar ada campur tangan dari Kementerian perumahan saat ada ribuan konsumen dirugikan.

Undang-undang perlindungan konsumen dan undang-undang tentang perumahan yang mengatur sanksi administrasi hingga pencabutan izin usaha seakan hanya kosmetik hukum belaka.

Hal lainnya yang kerap menjebak konsumen adalah perjanjian jual beli, hampir semua pasar dalam perjanjian hanya mengatur sanksi bagi konsumen. Tidak menghukum pengembang nakal tentu sama artinya dengan mengizinkan penipuan itu terjadi, ada puluhan kasus pengembang nakal dengan puluhan ribu korban. Umumnya konsumen tidak berdaya karena di ping pong pengembang dengan janji palsu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar